Hak
Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU RI Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), terdapat lima pasal terpenting yang
akan dibahas dalam tulisan ini. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa
setiap warga Indonesia yang baru saja dilahirkan telah memiliki hak untuk hidup,
wanita pun memiliki hak yang sama seperti laki-laki, anak-anak berhak
menyandang pendidikan serta setiap warga negara dijamin haknya kepada negara. Pada
pembahasan kali ini akan menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memiliki
haknya masing-masing serta dihargai setiap haknya.
Pasal yang berkaitan dalam hal ini adalah pasal 2
yaitu Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagian hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan. Maksud dari pasal ini ialah bahwa di Indonesia
hak asasi setiap manusia akan dijunjung tinggi dan dilindungi. Karena setiap
manusia memiliki hak untuk hidup, bahagia dan sejahtera. Pada pasal ini pula
mempertegas bahwa hak asasi manusia tak akan terpisahkan dari setiap diri
manusia yang haknya tidak diizinkan untuk direndahkan dalam arti harus
dijunjung tinggi. Hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi
karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan
kehilangan harkat dan martabat kemanusiannya. Oleh karena itu, negara Republik
Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara
politik, ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta
mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia.
Pada pasal 35 yaitu setiap orang berhak hidup di
dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang
menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Maksud dari
pasal ini ialah setiap warga negara yang baru dilahirkan sudah memiliki hak,
dimana hak itu telah melekat pada diri manusia itu dan bersifat mutlak.
Pasal 48 yaitu wanita berhak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pada pasal ini dijelaskan bahwa
laki-laki maupun wanita memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan serta pengajaran dalam setiap
jenjang. Tidak diberlakukannya sikap diskriminasi kepada wanita kerana pada
hakikatnya semua manusia itu memiliki hak yang sama. Dalam pasal ini dipertegas
mengenai pelarangan sikap diskriminasi dalam pendidikan.
Pasal 53 yaitu (1) Setiap anak sejak dalam kandungan
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya; (2)
Setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan. Pada pasal 53 ini kembali dipertegas bahwa setiap manusia
memiliki hak hidup. Seorang anak yang baru saja dilahirkan telah memiliki hak
sama seperti orang dewasa. Mereka pun berhak memiliki nama serta status
kewarganegaraan. Pada ayat dua ini mempertegas bahwa seorang anak yang baru
dilahirkan pun berhak memiliki status kewarganegaraan.
Pasal 69 yaitu (1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta
menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukannya. Pada pasal 69 ini semakin mempertegas bahwa setiap orang harus
menghormati hak asasi orang lain. Dengan adanya pasal ini diharapkan setiap
orang dapat menghormati hak yang dimiliki orang lain dengan harapan tak akan
terjadinya tindakan deskriminasi, penyiksaan, pelecehan dan lain-lain. Namun
disamping setiap orang memiliki hak, orang lain tentu memiliki kewajiban dimana
keajibanitu berkaitan dengan menghormati setiap hak asasi setiap orang dengan
tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merusak hak manusia lainnya.
Pasal 74
yaitu tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak. Atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
Undang-undang ini. Pada
pasal ini kita dapat mengetahui bahwa pemerintah, partai maupun golongan lain
tidak dapat menghapuskan hak asasi manusia yang telah dituliskan dalam
Undang-undang. Maksudnya setiap orang tidak akan dapat menghapuskan atau
menghilangkan undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi setiap manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar