PARPOL
(Partai Politik)
Oleh Ressy Kartika Sari
Berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2008
tentang Partai Politik, terdapat lima pasal penting yang akan dijelaskan dalam
bentuk sederhana.
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh
paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
Maksud dari pasal 2 ayat 1
ini ialah bahwa sebuah partai politik dapat berdiri dengan ketentuan lima puluh
orang sebagai warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun yang telah
memiliki akta notaris dan 30% terdiri atas perempuan.
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu
yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran
dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø Maksud dari pasal 9 ayat 1, 2 dan 3 ini ialah bahwa asas partai
politik dapat mencantumkan asas yang yang menjadi cita-cita atau tujuannya,
tetapi harus sesuai dengan isi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara
konstitusional.
Ø Maksud dari pasal 10 ialah setiap partai politik harus tetap
menjalankan kewajibannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Partai politik juga
harus meningkatkan partisipasi anggota partainya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Semua itu harus diwujudkan dalam bentuk
konstirusional.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan
keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
Ø Maksud dari pasal 16 ayat 1 ini ialah bahwa anggota partai politik
dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah meninggal dunia, mengundurkan
diri maupun menjadi anggota partai politik lainnya. Anggota partai politik pun
harus mematuhi peraturan AD maupun ART, jika tidak, maka akan segera
diberhentikan.
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai
Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Ø Maksud dari pasal 27 ialah bahwa pengambilan keputusan didalam
pertai politik harus dilakukan secara demokratis dengan pengambilan suara
terbanyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar