Ressy

HIDUP SEPERTI BAWANG!!! Always Love for SAINS!

Minggu, 23 Desember 2012

PARPOL (Partai Politik)

PARPOL (Partai Politik)

Oleh Ressy Kartika Sari


Berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, terdapat lima pasal penting yang akan dijelaskan dalam bentuk sederhana.
Pasal 2
(1)  Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

Maksud dari pasal 2 ayat 1 ini ialah bahwa sebuah partai politik dapat berdiri dengan ketentuan lima puluh orang sebagai warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun yang telah memiliki akta notaris dan 30% terdiri atas perempuan.

Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø Maksud dari pasal 9 ayat 1, 2 dan 3 ini ialah bahwa asas partai politik dapat mencantumkan asas yang yang menjadi cita-cita atau tujuannya, tetapi harus sesuai dengan isi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 10
(1)  Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.    Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.    mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)  Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.    meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.    memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.    membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Ø Maksud dari pasal 10 ialah setiap partai politik harus tetap menjalankan kewajibannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Partai politik juga harus meningkatkan partisipasi anggota partainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua itu harus diwujudkan dalam bentuk konstirusional.

Pasal 16
(1)  Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri secara tertulis;
c.    menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d.    melanggar AD dan ART.
Ø Maksud dari pasal 16 ayat 1 ini ialah bahwa anggota partai politik dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah meninggal dunia, mengundurkan diri maupun menjadi anggota partai politik lainnya. Anggota partai politik pun harus mematuhi peraturan AD maupun ART, jika tidak, maka akan segera diberhentikan.

Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Ø Maksud dari pasal 27 ialah bahwa pengambilan keputusan didalam pertai politik harus dilakukan secara demokratis dengan pengambilan suara terbanyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate My Post